Tampilkan postingan dengan label elmu umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label elmu umum. Tampilkan semua postingan

Kode Etik Guru Indonesia



1.       Guru berbakti membimbing peseryta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.       Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.       Guru memlihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan , dan setiakawanan sosial.
8.       Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.       Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Hak, Kewajiban, Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Keutamaan



A.      Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:¡, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Menurut Prof Notonagoro¡, Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

 
Pertiwy^Qu © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Buy Dofollow Links! =) , Lastminutes and Ambien Side Effects